Berita Mataram
3 Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Simpan Sabu Dalam Kandang Ayam
Warga setempat resah karena diduga banyak transaksi narkoba ini yang diduga dilakukan para pelaku tersebut
Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menangkap 3 orang pengedar narkoba di Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Warga setempat resah karena diduga banyak transaksi narkoba ini yang diduga dilakukan para pelaku tersebut.
Satresnarkoba Polresta Mataram pun turun tangan mencari pengedar narkoba di Mataram tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (18/2/2022) mengatakan, kasus ini terungkap dengan anggota polisi menyamar sebagai pembeli.
Begitu para pelaku keluar membawakan barang, mereka langsung ditangkap.
Para pelaku ini antara lain, SW (30), HR (34), dan AH (42).
Baca juga: Transaksi Narkoba Resahkan Warga, Polresta Mataram Ringkus 5 Pemuda dan Seorang Wanita di Gomong
Baca juga: Emak-emak Bandar Sabu di NTB Ditangkap, Transaksi Narkoba Miliaran Rupiah, 2 Tahun Buron ke Bali
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu seberat 24,3 gram serta uang tunai Rp350 ribu berikut alat komunikasi.
"Barang tersebut sempat disimpan di kandang ayam dekat rumahnya," ucap Heri dalam konferensi pers Jumat (18/2/2022).
Saat diinterogasi di TKP, terungkap bahwa para pelaku ini bagian dari jaringan.
Pelaku HR sebagai pengedar barang milik AH yang dititipkan padanya.
Kemudian HR ini yang menyuruh SW untuk mengedarkannya.
"Keterangan AH barang ini di dapat dari wilayah Lombok barat," sebut Heri.
Para pelaku sudah ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)