Penundaan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Parpol Pengusul Cuma Main-main, Dari Sisi Hukum Mustahil
Jimly meyakini usulan pemilu ditunda tidak mungkin terwujud sebab dari sisi hukum perubahan penyelenggaran pemilu mustahil dilakukan
TRIBUNLOMBOK.COM - Penundaan Pemilu 2024 dinilai memang hanya sebagai wacana agar menjadi topik pembicaraan.
Terutama bagi partai politik (Parpol) yang mengusulkan, ditambah lagi dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Parpol yang mengusulkan pemilu ditunda hanya sekadar bermain-main.
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu Sudah Tertutup, tapi Presiden Tiga Periode Masih Mungkin
Baca juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Mayoritas Warga NU Ingin Pemilu Tetap Digelar 2024
Hal itu disampaikan Jimly dalam diskusi daring yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3/2022).
"Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu cuma main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan."
Menurut Jimly, parpol yang mengusulkan belum siap menghadapi Pemilu 2024.
"Yang kedua, partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap," ucap Jimly, dikutip dari YouTube JPRR.
Jimly meyakini usulan pemilu ditunda tidak mungkin terwujud.
Sebab dari sisi hukum, perubahan penyelenggaran pemilu mustahil dilakukan.
Baik melalui pengganti peraturan perundang-undangan (Perpu), revisi UU, maupun amandemen UUD 1945.
Terlebih, tahapan proses menuju Pemilu 2024 akan mulai Agustus 2022 menurut rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya ingin menyakinkan tidak akan ada lagi perubahan (penyelenggaran pemilu)," kata Jimly.
Untuk itu, ia meminta seluruh parpol mempersiapkan diri menuju pemilu 2024.
Jimly juga mengimbau masyarakat untuk tak terpengaruh dengan isu politik semacam ini.