MotoGP Mandalika 2022
Drone Tanpa Izin Dilarang Terbang di Sirkuit Mandalika saat MotoGP 2022, yang Melanggar Dilumpuhkan
Pesawat nirawak alias drone dilarang terbang di Sirkuit Mandalika saat balapan berlangsung
TRIBUNLOMBOK.COM - MotoGP Grand Prix of Indonesia pekan depan digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah pada 18-20 Maret 2022.
Pesawat nirawak alias drone dilarang terbang di Sirkuit Mandalika saat balapan berlangsung.
Apabila drone ini tetap terbang tanpa mengantongi izin saat MotoGP Mandalika 2022 berlangsung maka dipastikan akan mendapat sanksi.
Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah dukungan untuk memastikan rangkaian seri kedua MotoGP 2022 tersebut berjalan aman dan lancar.
Baca juga: Polemik Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika, Pemkab Lombok Tengah: Kami Dukung Penuh Pemasangannya
Baca juga: Sirkuit Mandalika Sediakan Bus Sapu Jagat, Solusi Bagi Penonton MotoGP yang Tersesat
AirNav telah melakukan sejumlah kampanye keselamatan (safety campaign) terkait larangan pengoperasian drone tanpa izin selama event berlangsung.
“Hal ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data, sebanyak 21 buah drone liar telah dilumpuhkan selama tes pramusim MotoGP 2022 pada 10 – 12 Februari 2022 lalu. Sedangkan drone yang terbang tanpa izin dapat sangat berbahaya," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Bali.com Jumat (11/3/2022).
Diterangkannya, drone yang terbang liar (tanpa izin) merupakan ancaman, yang tidak hanya mengancam keselamatan operasional penerbangan.
Tetapi juga keselamatan masyarakat, yang dalam hal ini, khususnya, para pembalap dan penonton dalam ajang MotoGP.
Telah ditetapkan bahwa AirNav tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pengoperasian drone kepada pihak manapun selama penyelenggaraan event.
Kecuali untuk pihak penyelenggara, yaitu Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Polana menyatakan, sejumlah kampanye dan sosialisasi perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya pengoperasian drone liar yang mungkin belum diketahui dan disadari, termasuk oleh penggiat drone itu sendiri.
“Kami telah mengidentifikasi hazard penerbangan drone liar di sekitar Kuta Mandalika dan melakukan sejumlah mitigasi," kata Polana.
Diantaranya dengan bergabung Tim Aerial Tactical Mabes Polri.
Baca juga: Polda NTB Tambah Tim Khusus Pemburu Drone di Sirkuit Mandalika saat Event MotoGP
Bekerjasama dengan Kepala Daerah Kuta dan melakukan safety campaign bahaya drone liar kepada masyarakat dan manajemen hotel di sekitar Kuta Mandalika.
Bekerjasama dengan Kelompok Pemuda Kuta dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerbangan drone liar.
Serta merekrut sejumlah elemen masyarakat untuk menjadi informan AirNav guna memberikan informasi adanya aktivitas penerbangan drone liar di daerah tersebut," jelas Polana.
Polana mengatakan, kendati berukuran kecil dan tanpa awak, drone diperlakukan layaknya pesawat berpenumpang pada umumnya.
Pengoperasian drone memiliki regulasi dan semua hal yang terkait harus bersertifikat.
“Baik drone maupun pilotnya wajib certified. Pelaksanaan pengoperasiannya pun harus berizin," tegasnya.
Hal ini, sambung Polana, penting karena penggunaan ruang udara itu diatur dalam Undang-Undang.

"Sehingga setiap pergerakan di dalam ruang tersebut harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Kemenhub RI)”, kata Polana.
MotoGP Mandalika 2022 merupakan sebuah gelaran yang mencuri perhatian banyak pihak.
Oleh karenanya, potensi gangguan teknis selama pelaksanaan event tersebut juga harus mendapatkan perhatian khusus.
Untuk alasan keselamatan dan kelancaran kegiatan, pengoperasian drone untuk kepentingan apapun telah dilarang kecuali bagi pihak penyelenggara.
Keputusan tersebut harus dipahami dan dihormati seluruh kalangan masyarakat.
AirNav Indonesia hadir dengan komitmen untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional penerbangan di ruang udara Indonesia, termasuk dan khususnya di ruang udara Lombok selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022.
Diantaranya dengan memberikan dukungan pelayanan navigasi penerbangan dan sosialisasi larangan pengoperasian pesawat udara tanpa awak (PUTA), atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah drone tanpa izin di wilayah penyelenggaraan kegiatan.
AirNav, kata dia, telah mempersiapkan sejumlah dukungan untuk perhelatan MotoGP Mandalika 2022 ini sejak tahun lalu.
Mulai dari pembuatan prosedur helikopter dari dan ke Sirkuit Mandalika, pemasangan ILS di Runway Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok (Bandara Lombok) yang telah diperpanjang dari 2.750 meter menjadi 3.300 meter.
penerapan Performance-Based Navigation (PBN) di ruang udara Lombok.
Hingga pengaturan slot penerbangan yang fleksibel untuk sejumlah penerbangan tambahan (extra flight) dari dan ke Bandara Lombok.
AirNav terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para stakeholder penerbangan dalam menjalankan perannya sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia.
Termasuk dengan Otoritas Bandar Udara, TNI, Polri, Kepala Daerah, dan komunitas pemuda daerah.
“Mata dunia sedang tertuju pada Indonesia saat ini. MotoGP adalah event internasional yang sangat bergengsi. Kita patut bangga dapat dipercaya menjadi tuan rumah. Untuk itu, kita harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membuktikan bahwa kita bisa dan siap mensukseskan event tersebut. Yang pasti, AirNav siap menjalankan perannya," demikian kata Polana.
(Tribun-Bali.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul AirNav Larang Penerbangan Drone Tanpa Izin di Sirkuit Mandalika Saat Gelaran MotoGP 2022