Bali Bebas Karantina, Pemprov NTB Harap Wisman Banjiri Sirkuit Mandalika
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, mengatakan mendukung regulasi pembebasan karantina bagi wisatawan mancanegara (Wisman)
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemberlakuan uji coba bebas karantina di Bali bagi wisatawan mancanegara (Wisman) telah dimulai sejak Senin (7/3/2022).
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi mengatakan mendukung regulasi terbaru itu.
Pasalnya menurut Gita dengan ditiadakannya karantina di Bali, dapat membuka kemungkinan lebih banyak lagi wisatawan mancanegara yang dapat langsung menuju Lombok.
Sebab selain Wisman ke Bali, kata dia, akan ada bagiannya menuju ke Lombok untuk menonton MotoGP.
Baca juga: Mekanisme Penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, dari Koridor Pintu Masuk hingga Duduk di Tribun
“Mudah-mudahan setelah tiga hari (karantina) mereka langsung ke sini, final destinationnya MotoGP di Lombok,” kata Gita pada Tribunlombok.com, Rabu (9/3/2022).
Nantinya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mengunjungi Bali akan menjadi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat tiba di Lombok.
Sehingga aturan yang diberlakukan untuk memasuki Sikuti Mandalika sama dengan pelaku perjalanan domestik.
Ia optimis MotoGP akan sukses dengan adanya peraturan itu.
Baca juga: Masuk Sirkuit Mandalika, Penonton MotoGP Tak Perlu Tunjukan Tes Antigen-PCR
“Kalau gini kami bahagia dan optimis MotoGP akan sukses,” katanya
Sebagai informasi, Menko Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022) lalu menyebutkan wisatawan mancanegara diperbolehkan masuk ke Bali tanpa melakukan karantina.
Adapun persyaratannya bagi PPLN bebas karantina yaitu, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari.
Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
Lalu, mereka melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel sampai hasil tes negatif keluar.
Jika menunjukkan hasil negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas sesuai prokes yang telah ditetapkan.
Kemudian apabila uji coba ini berhasil maka pemberlakuan bebas karantina bagi seluruh PPLN dimulai per 1 April 2022 atau bisa lebih cepat dari jadwal tersebut.
(*)
