MotoGP Mandalika 2022

Masuk Sirkuit Mandalika, Penonton MotoGP Tak Perlu Tunjukan Tes Antigen-PCR

Penonton MotoGP yang memasuki Sirkuit Mandalika pada Maret mendatang tidak perlu menunjukkan tes antigen dan PCR negatif Covid-19.

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATULWAHIDAH
Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi soal tes antigen penonton MotoGP 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Penonton MotoGP yang memasuki Sirkuit Mandalika pada Maret mendatang tidak perlu menunjukkan tes antigen dan PCR negatif Covid-19.

Penonton domestik yang telaah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki Sirkuit Mandalika.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi menjelaskan kebijakan ini sama halnya dengan regulasi terbaru untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.

“Naik pesawat aja kita hanya nunjukkan vaksin dosis satu dua kan nah prinsipnya di sini juga kita ingin menyederhanakan juga,” kata Sekda NTB kepada Tribunlombok.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Rangkaian Agenda MotoGP Selama Tiga Hari di Sirkuit Mandalika, Latihan Bebas hingga Balapan

Dengan adanya kebijkan ini pemerintah provinsi ingin alur menonton MotoGP utamanya protokol kesehatan dibuat untuk memudahkan penonton.

Karena Gita menilai tanpa perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif membuat penonton tidak perlu merogoh kocek lagi di luar biaya tiket.

Menurutnya hal ini yang sedari awal telah diperjuangkan oleh pemerintah provinsi agar dapat terlaksana.

“Kita berharap tidak ada komponen-komponen lain selain pembelian tiket, itu di rapat itu yang kita perjuangkan,” katanya

Baca juga: Travel Bubble MotoGP Mandalika 2022 Dihapus, Marc Marquez Cs Bisa Lebih Leluasa

Diharapkan regulasi terbaru ini dapat meningkatkan animo masyarakat utamanya warga NTB untuk menonton MotoGP.

Beruntungnya, hal ini terjadi berkat tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan yang melonggarkan kebijakan pemerintah pusat seperti kebijakan pelaku perjalanan domestik dan kebijakan karantina.

Kebijakan yang disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022) yakni pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif Covid-19.

Kemudian masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia dipangkas menjadi satu hari.

Ini berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Sedangkan untuk PPLN yang baru memenuhi vaksinasi dosis pertama harus karantina selama 7 hari.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved