Naik Pesawat Kini Tak Wajib PCR dan Antigen, Tapi Tak Berlaku Bagi yang Belum Vaksin Lengkap

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI menghapus syarat tes negatif RT-PCR dan antigen bagi penumpang pesawat domestik. Biaya perjalanan murah.

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENERBANGAN DOMESTIK: Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021) 

TRIBUNLOMBOK.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI menghapus syarat tes negatif RT-PCR dan antigen bagi penumpang pesawat domestik.

Khusus bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Selaku operator bandara, tentunya kami menyambut baik kebijakan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar PTS General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam siaran persnya, Rabu, 9 Maret 2022.

Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin lengkap.

Bagi penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca juga: Rapid Test Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan untuk Perjalanan, Pelabuhan Lembar Lakukan Penyesuaian

Baca juga: Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru, Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR/Antigen

Sampel tesnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Khusus penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen negatif.

Serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

Dia tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Tabel ketentuan terbaru syarat perjalanan penumpang pesawat domestik yang dirilis PT AP I Bandara Lombok, Selasa, 8 Maret 2022.
Tabel ketentuan terbaru syarat perjalanan penumpang pesawat domestik yang dirilis PT AP I Bandara Lombok, Selasa, 8 Maret 2022. (Dok. PT AP I Bandara Lombok)

“Dengan pelonggaran persyaratan ini, kami tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” harap Nugroho Jati.

Nugroho Jati percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok.

Sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved