Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru, Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR/Antigen

Bandara Internasional Lombok mulai menerapkan ketentuan baru syarat perjalanan penumpang domestik, mulai Selasa, 8 Maret 2022. Tak perlu tes PCR lagi.

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENERBANGAN DOMESTIK: Para penumpang pesawat di Bandara Internasional Lombok berjalan menggunakan payung saat naik ke pesawat, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bandara Internasional Lombok menerapkan ketentuan baru syarat perjalanan jalur udara, mulai Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam ketentuan terbaru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap atau booster tidak perlu lagi melakukan tes rapid antigen atau PCR.

Ketentuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022, yang terbit tanggal 8 Maret 2022.

PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Lombok dalam akun instagramnya @lombokairport menjelaskan, syarat-syarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengikuti ketentuan terbaru.

Tabel ketentuan terbaru syarat perjalanan penumpang pesawat domestik yang dirilis PT AP I Bandara Lombok, Selasa, 8 Maret 2022.
Tabel ketentuan terbaru syarat perjalanan penumpang pesawat domestik yang dirilis PT AP I Bandara Lombok, Selasa, 8 Maret 2022. (Dok. PT AP I Bandara Lombok)

Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis pertama, mereka tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif 3 kali 24 jam atau tes antigen negatif 1 kali 24 jam sebelum berangkat.

Sedangkan calon penumpang yang sudah vaksin lengkap 2 dosis atau 3 dosis (booster) tidak perlu tes antigen atau PCR negatif.

Baca juga: Syarat Tes PCR atau Antigen Perjalanan Domestik Indonesia Dihapus, Sinyal Covid-19 Menuju Endemi?

Baca juga: Bandara Internasional Lombok Masih Berlakukan Wajib PCR Bagi Penumpang

Kemudian pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena penyakit harus memiliki hasil tes PCR dan antigen negatif. Juga menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter RS pemerintah.

Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan tidak memerlukan tes PCR atau antigen negatif.

Tapi yang jelas semua pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Humas PT AP I Bandara Lombok Arief Haryanto menambahkan, pihaknya menghimbau pelaku perjalanan selalu menerapkan dan patuhi protokol kesehatan.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan contact center kami di akun instagram @angkasapura172 atau nomor telepon 172.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved