Rapid Test Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan untuk Perjalanan, Pelabuhan Lembar Lakukan Penyesuaian

Rapid test antigen dan PCR dalam persyaratan perjalanan domestik laut, darat, dan udara sudah tidak berlaku, Pelabuhan Lembar lakukan penyesuaian

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunlombok.com/Robbyan Abel Ramdhon
Suasana pelayanan penyeberangan oleh petugas pelabuhan Lembar terhadap PPDN 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Rapid test antigen dan PCR dalam persyaratan perjalanan domestik laut, darat, dan udara sudah tidak berlaku lagi per 7 Maret 2022.

Dengan catatan, sudah melakukan dua kali vaksin.

Aturan ini dijelaskan oleh Satgas Covid-19 dalam surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram Wilker Lembar, H Datu, mengatakan pihaknya tetap melakukan tugas seperti biasa.

Baca juga: Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru, Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR/Antigen

"Kalau tidak bisa menunjukkan bukti dua kali vaksin atau peduli lindungi, ya, harus antigen dengan hasil negatif," tandasnya, Selasa (8/3/2022).

Dalam surat edarannya, Satgas Covid-19 menuliskan, setiap PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri), menerapkan dan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M.

Yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerupunan. Serta tidak lupa rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Adam Yuspandana (24), warga asal Sandik berpendapat, mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga: Aturan Tes PCR dan Antigen Dihapus, MGPA Yakin Penonton MotoGP Mandalika 2022 Makin Ramai

Pekerja industri kreatif itu mengaku sering melakukan perjalanan ke luar daerah melalui jalur laut dan darat.

"Kalau ini tidak berlaku lagi, jadi lebih murah biaya perjalanannya, jujur saja, sebelumnya ini yang memberatkan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan penerbangan domestik dalam negeri kembali diubah pemerintah di masa pandemi.

Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen, atau PCR ketika berada di bandara untuk terbang.

Namun hal ini hanya berlaku bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Bonsar Panjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Maret 2022.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved