Corona di Indonesia

Syarat Tes PCR atau Antigen Perjalanan Domestik Indonesia Dihapus, Sinyal Covid-19 Menuju Endemi?

Kebijakan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal di masa pandemi Covid-19 ini

Dok. Tribun Lombok/ Lalu Gitan
Kedatangan Para Pembalap MotoGP Mandalika di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada Senin (8/2/2022) 

Dicky meminta pemerintah tidak buru-buru untuk menerapkan kebijakan penghapusan testing bagi pelaku perjalanan domestik ini.

Menurut Dicky, vaksinasi tetap tidak bisa menggantikan testing karena keberadaan Covid-29 di Indonesia masih menyebar secara luas.

“Dunia sudah memiliki vaksin (Covid-19), tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” jelasnya.

Dicky menambahkan kombinasi vaksinasi dan testing Covid-19 ini menjadi penentu suatu negara untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu jika kebijakan penghapusan testing ini diambil secara serampangan, Dicky justru khawatir akan memperparah situasi pandemi di Indonesia.

“Tanpa melakukannya dengan tepat, yang dapat terjadi adalah lebih banyak rawat inap dan kematian, dan terus memperpanjang atau memperburuk pandemi,” pungkasnya.

Kebijakan Penghapusan Tes PCR dan Antigen Tak Langsung Berlaku
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

Covid-19 di Indonesia Sudah Berubah Dari Pandemi Jadi Endemi?

Lantas, benarkah penghapusan syarat tes PCR atau antigen untuk perjalanan domestik ini menunjukkan adanya harapan baru, covid-19 berubah dari endemi menjadi pandemi?

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan sebelum memasuki masa endemi, penanganan pandemi harus terkendali.

Artinya, laju penularan atau reproduction number harus dibawah 1.

Kondisi laju penularan sangat rendah pernah dirasakan Indonesia dalam kurun waktu September hingga Desember 2021.

"Tentunya untuk menuju endemi dibutuhkan waktu yang lebih panjang dalam kategori apakah kita sudah menunju arah endemi." kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/3/2022).

Ia menuturkan, pemerintah terus berupaya membuat kondisi pandemi ini terkendali, sebelum benar-benar menuju endemi,

"Jadi jangan jauh-jauh dulu ngomongin endemi. Penanganan pandemi ini terkendali ini yang penting. Jadi ada kemudian masuk kita ke dalam posisi pra endemi dan nanti kita akan menunju situasi endemi," imbuh Nadia.

Nadia mengatakan, kriteria-kriteria Covid-19 aman terkendali ataupun masa pra endemi sedang disusun.

Seperti laju penularan kurang dari 1 dalam kurun waktu tertentu. Maupun jumlah kasus kematian kurang dari 3 persen serta kabupaten atau kota berada pada level PPKM 1.

"Kita harus bersama-sama bukan hanya pemerintah pusat tapi juga oleh pemerintah daerah. ," jelas Nadia yang juga ditunjuk sebagai juru bicara vaksinasi Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR dan Antigen, Ini Tanda Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved