Corona di Indonesia
Syarat Tes PCR atau Antigen Perjalanan Domestik Indonesia Dihapus, Sinyal Covid-19 Menuju Endemi?
Kebijakan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal di masa pandemi Covid-19 ini
Keenam, surveilans harus terus ketat sehingga kalau ada peningkatan kasus maka terdeteksi sejak awal.
"Terakhir juga WGS (whole genom sequencing) perlu ditingkatkan untuk wanti-wanti kalau ada varian baru, termasuk juga surveilan limbah," pesan direktur pasca sarjana YARSI ini.
Epidemiolog Sebut Vaksin Tak Bisa Gantikan Testing
Epidemolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan domestik.
Dicky pun menyayangkan adanya penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik ini.
Pasalnya menurut Dicky, testing Covid-19 adalah hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini.
Bahkan Dicky mengibaratkan testing sebagai mata kita terhadap virus.

Karena tanpa adanya tes yang memadai, maka kita tidak bisa melihat dimana atau ke arah mana virus Covid-19 ini menyebar.
“Tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya,” dilansir Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Dicky menuturkan testing memang bisa dihilangkan sebagai syarat perjalanan.
Namun pemerintah juga harrus mengubah polanya dengan yang bersifat target oriented atau surveilans pada satu wilayah tertentu.
Agar kondisi kesehatan seseorang bisa terdeteksi dari testing pemerintah pada lokasi tempat tinggalnya.
“Sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya. Setidaknya (testing) di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks (kondisi penyebaran Covid-19) di Indonesia,” terang Dicky.
Selain itu Dicky menyebut, pemerintah bisa melakukan penguatan di aspek lainnya.
Seperti pengetatan penggunaan masker bagi masyarakat yang akan pergi ke luar kota, misalnya dengan menggunakan masker N-95.