Corona di Indonesia
Aturan Resmi Terbaru Belum Terbit, Penumpang Pesawat Tetap Wajib Tes PCR atau Antigen
Selama dasar hukumnya belum terbit, penumpang pesawat masih wajib tes PCR atau antigen, begitu juga pengguna moda transportasi lainnya
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR