Corona di Indonesia
Aturan Resmi Terbaru Belum Terbit, Penumpang Pesawat Tetap Wajib Tes PCR atau Antigen
Selama dasar hukumnya belum terbit, penumpang pesawat masih wajib tes PCR atau antigen, begitu juga pengguna moda transportasi lainnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Kebijakan penghapusan tes PCR atau antigen penumpang pesawat dan moda transportasi lain belum berlaku.
Surat Edaran yang mengatur soal ketentuan ini akan segera terbit setelah diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Senin (7/3/2022) kemarin.
Selama dasar hukumnya belum terbit, penumpang pesawat masih wajib tes PCR atau antigen, begitu juga pengguna moda transportasi lainnya.
Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, peniadaan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan udara belum diberlakukan.
Baca juga: Syarat Tes PCR atau Antigen Perjalanan Domestik Indonesia Dihapus, Sinyal Covid-19 Menuju Endemi?
Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Karantina hingga Tes PCR untuk Calon Jemaah Haji
Baca juga: Program Beasiswa NTB 2022 Resmi Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya
Pihaknya masih menunggu aturan terbaru mengenai ketentuan penghapusan tes Covid-19 ini.
Apabila penumpang ingin melakukan perjalanan udara, saat ini masih diberlakukan syarat tes antigen dan PCR.
Rujukannya, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Untuk mekanisme jelasnya kami sedang menunggu SE yang akan diterbitkan. Tentunya kami menyambut baik (aturan peniadaan syarat tes antigen dan PCR)," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/3/2022).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga masih menggunakan aturan yang lama di mana penumpang kereta api diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.
"Per hari ini tanggal 7 Maret masih menggunakan ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021," ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa Selasa (7/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Aturan mengenai perjalanan kini kembali berubah seiring mulai meredanya pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Pemerintah membuat peraturan baru yang sangat meringankan bagi para pelaku perjalanan.
Aturan perjalanan terbaru menggunakan transportasi umum, baik menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari swab tes maupun PCR.
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, tidak diperlukannya lagi tes antigen dan PCR untuk penumpang pesawat rute domestik merupakan kabar baik untuk para maskapai.
"Ini merupakan kabar baik, dan tentunya ini merupakan hal yang positif untuk industri penerbangan dengan tidak ada lagi PCR dan antigen," kata Arista saat dihubungi Senin (7/3/2022).
Ia juga menjelaskan, penumpang pesawat juga akan diuntungkan dengan tidak adanya biaya PCR atau antigen yang harus dikeluarkan untuk melakukan perjalanan.
"Selain itu, ini menjadi titik balik industri penerbangan menjadi bergairah lagi dan masyarakat mau menggunakan pesawat untuk melakukan perjalanan," kata Arista.
Arista juga menjelaskan, bahwa di dalam pesawat sendiri memiliki teknologi high-efficiency particulate air filter atau HEPA yang mampu menyerap virus serta bakteri 99 persen di dalam kabin.
"Pesawat ini sudah aman meski tidak ada PCR dan antigen, karena ada teknologi HEPA yang mampu menyerap virus," ujar Arista.

Sebelumnya pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.
"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).
Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.
"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.
Melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022 ini.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR