Corona di Indonesia

Aturan Resmi Terbaru Belum Terbit, Penumpang Pesawat Tetap Wajib Tes PCR atau Antigen

Selama dasar hukumnya belum terbit, penumpang pesawat masih wajib tes PCR atau antigen, begitu juga pengguna moda transportasi lainnya

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Tes Swab Wartawan di Media Center Indonesia (MCI) Sirkuit Mandalika pada Sabtu, (12/2/2022) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kebijakan penghapusan tes PCR atau antigen penumpang pesawat dan moda transportasi lain belum berlaku.

Surat Edaran yang mengatur soal ketentuan ini akan segera terbit setelah diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Senin (7/3/2022) kemarin.

Selama dasar hukumnya belum terbit, penumpang pesawat masih wajib tes PCR atau antigen, begitu juga pengguna moda transportasi lainnya.

Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, peniadaan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan udara belum diberlakukan.

Baca juga: Syarat Tes PCR atau Antigen Perjalanan Domestik Indonesia Dihapus, Sinyal Covid-19 Menuju Endemi?

Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Karantina hingga Tes PCR untuk Calon Jemaah Haji

Baca juga: Program Beasiswa NTB 2022 Resmi Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya

Pihaknya masih menunggu aturan terbaru mengenai ketentuan penghapusan tes Covid-19 ini.

Apabila penumpang ingin melakukan perjalanan udara, saat ini masih diberlakukan syarat tes antigen dan PCR.

Rujukannya, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Untuk mekanisme jelasnya kami sedang menunggu SE yang akan diterbitkan. Tentunya kami menyambut baik (aturan peniadaan syarat tes antigen dan PCR)," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/3/2022).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga masih menggunakan aturan yang lama di mana penumpang kereta api diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Per hari ini tanggal 7 Maret masih menggunakan ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021," ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa Selasa (7/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Aturan mengenai perjalanan kini kembali berubah seiring mulai meredanya pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Pemerintah membuat peraturan baru yang sangat meringankan bagi para pelaku perjalanan.

Aturan perjalanan terbaru menggunakan transportasi umum, baik menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari swab tes maupun PCR.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, tidak diperlukannya lagi tes antigen dan PCR untuk penumpang pesawat rute domestik merupakan kabar baik untuk para maskapai.

"Ini merupakan kabar baik, dan tentunya ini merupakan hal yang positif untuk industri penerbangan dengan tidak ada lagi PCR dan antigen," kata Arista saat dihubungi Senin (7/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved