Corona di Indonesia
Epidemiolog Ingatkan Vaksinasi Tak Bisa Menggantikan Fungsi Tes Covid-19
Dicky mengatakan, testing Covid-19 penting tetap dilakukan untuk melihat kondisi penyebaran virus corona.
Menurut Luhut, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 7 Maret 2022.
Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Ia menambahkan, dalam rangka menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton.
Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Mulai hari ini 7 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina. Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas.
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Luhut.
Simak berita terkait corona di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Epidemiolog Sebut Vaksinasi Tak Bisa Gantikan Testing
