Usai Isi e-Filling, Presiden Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT, Batas Akhir 31 Maret 2022
elaporan SPT tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lapor SPT melalui e-Filling.
Mantan Gubernur DKI Jakrata ini telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi.
Presiden lapor SPT melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Tidak Bisa Lagi Melalui e-SPT Mulai Akhir Februari 2022, Ini Penggantinya
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Akses pajak.go.id
Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT, Batas 31 Maret 2022, Siapkan Dokumen Ini
Menurutnya, pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” kata dia.
Jokowi juga menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT tahunan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Untuk diketahui sampai dengan hari, jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT, di mana sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing yakni 96,27 persen.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Adapun jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.
Namun, sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Sememtara itu, untuk mendaftar akun DJP Online, masyarakat dapat mengakses laman pajak.go.id.