Lapor SPT Tahunan Tidak Bisa Lagi Melalui e-SPT Mulai Akhir Februari 2022, Ini Penggantinya

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap

handover/Instagram
Ilustrasi - Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022 melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah hal yang rutin dilakukan setiap tahun bagi wajib pajak.

Adapun jadwal lapor SPT tahunan dimulai Januari hingga Maret.

Ada berbagai cara lapor SPT tahunan.

Salah satunya e-SPT atau SPT elektronik yang disampaikan dalam bentuk file .csv.

e-SPT adalah file teks yang isinya daftar data SPT yang dapat dibaca sistem ketika diunggah ke aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak dapat melapor e-SPT dengan bentuk file .csv ini secara manual maupun online.

Adapun cara lapor e-SPT secara online melalui laman pajak.go.id atau menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Sementara cara lapor e-SPT secara manual dengan mengunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Akses pajak.go.id

Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT, Batas 31 Maret 2022, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Terakhir 31 Maret 2021! Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Simak Panduan Lengkapnya

Dapat secara langsung melalui jasa kurir, ekspedisi, atau email.

Meski demikian, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan penutupan aplikasi e-SPT untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin Selasa (22/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.

dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

Ketika e-SPT ini ditutup permanen, tentu DJP sudah menyiapkan gantinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved