Lapor SPT Tahunan Tidak Bisa Lagi Melalui e-SPT Mulai Akhir Februari 2022, Ini Penggantinya
Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap
Wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama.
Berikut penjelasan tentang cara lapor SPT tahunan melalui saluran e-form dan e-Filing:
1. e-Form e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
2. e-Filing Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/spt-tahunan-pph-tahun-pajak-secara-online.jpg)