Lapor SPT Tahunan Tidak Bisa Lagi Melalui e-SPT Mulai Akhir Februari 2022, Ini Penggantinya
Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap
TRIBUNLOMBOK.COM - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah hal yang rutin dilakukan setiap tahun bagi wajib pajak.
Adapun jadwal lapor SPT tahunan dimulai Januari hingga Maret.
Ada berbagai cara lapor SPT tahunan.
Salah satunya e-SPT atau SPT elektronik yang disampaikan dalam bentuk file .csv.
e-SPT adalah file teks yang isinya daftar data SPT yang dapat dibaca sistem ketika diunggah ke aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak dapat melapor e-SPT dengan bentuk file .csv ini secara manual maupun online.
Adapun cara lapor e-SPT secara online melalui laman pajak.go.id atau menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sementara cara lapor e-SPT secara manual dengan mengunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Akses pajak.go.id
Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT, Batas 31 Maret 2022, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Terakhir 31 Maret 2021! Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Simak Panduan Lengkapnya
Dapat secara langsung melalui jasa kurir, ekspedisi, atau email.
Meski demikian, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan penutupan aplikasi e-SPT untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin Selasa (22/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.
dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Ketika e-SPT ini ditutup permanen, tentu DJP sudah menyiapkan gantinya.
Wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama.
Berikut penjelasan tentang cara lapor SPT tahunan melalui saluran e-form dan e-Filing:
1. e-Form e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
2. e-Filing Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/spt-tahunan-pph-tahun-pajak-secara-online.jpg)