Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Akses pajak.go.id

Simak cara daftar akun DJP online untuk lapor SPT tahunan 2022 melalui pajak.go.id dalam artikel ini.

Editor: Wulan Kurnia Putri
handover/Instagram
Ilustrasi - Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak cara daftar akun DJP online untuk lapor SPT tahunan 2022 melalui pajak.go.id dalam artikel ini.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Adapun jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.

Namun, sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Sememtara itu, untuk mendaftar akun DJP Online, masyarakat dapat mengakses laman pajak.go.id.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved