Usai Isi e-Filling, Presiden Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT, Batas Akhir 31 Maret 2022
elaporan SPT tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Foto: BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id
- Klik “LOGIN” untuk menuju djponline
- Kemudian, klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
- Lalu klik submit
- Identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi akan dikirimkan melalui email Anda yang telah didaftarkan
- Cek email Anda
Tags
Presiden Joko Widodo
lapor SPT melalui e-Filling
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Istana Kepresidenan Bogor
Rekomendasi untuk Anda