Usai Isi e-Filling, Presiden Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT, Batas Akhir 31 Maret 2022
elaporan SPT tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Foto: BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
- Klik link aktivasi yang terdapat dalam email
- Setelah akun Anda aktif, silahkan login menggunakan NPWP Anda
Berikut cara isi E-Filling dan cara Upload SPT melalui pajak.go.id:
Cara Isi E-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses pajak.go.id
- Kemudian pilih Login
- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu Lapor
- Kemudian pilih Layanan E-Filing
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan
- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi
- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
Tags
Presiden Joko Widodo
lapor SPT melalui e-Filling
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Istana Kepresidenan Bogor
Rekomendasi untuk Anda