Berita Sumbawa
Respons Kemenag Sumbawa Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid: Ada Kepentingan Sosial Budaya
Keberadaan pengeras suara di masjid kerap menjadi media penyalur kepentingan sosial budaya
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Syamsul Ilyas menyebut fungsi pengeras suara masjid tidak hanya untuk pengingat ibadah saja.
Keberadaan pengeras suara di masjid kerap menjadi media penyalur kepentingan sosial budaya.
"Masjid dan musala, ada juga pemanfaatannya untuk kepentingan sosial budaya. Artinya ada pengumuman orang meninggal, ada gotong royong," terang Ilyas saat ditemui TribunLombok.com di kantornya, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Adzan dan Takbiran di Masjid
Baca juga: TGB: Pengeras Suara Masjid Punya Fungsi Sosial Budaya
Baca juga: Soal Pengeras Suara Masjid, TGKH Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani Ajak Masyarakat Berbaik Sangka
Ia menambahkan pengalaman yang berdekatan di lingkungan tempat tinggalnya langsung.
Di wilayah sekitar Masjid Agung Nurul Huda Sumbawa, kegiatan penyuluhan biasanya diumumkan melalui pengeras suara masjid.
Namun sejauh ini tidak ada masyarakat yang komplain atas aktivitas tersebut.
Dari pandangannya, sejauh ini di Kabupaten Sumbawa belum ada komplain terkait pengeras suara rumah ibadah.
Ia menjelaskan, panggilan-panggilan dari rumah ibadah adalah syiar yang dibutuhkan dan selalu dirindukan.
Dia menyebut Surat Edaran Menteri Agama tentang aturan pengeras suara di masjid masih dalam tahap sosialisasi.
Ilyas, yang saat itu ditemani Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sumbawa Syamsul Munir, menyebut surat edaran itu bersifat imbauan.
(*)