Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Adzan dan Takbiran di Masjid

isi lengkap Surat Edaran ini mengatur soal pedoman pemasangan alat pengeras suara sampai besaran volume

kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara masjid seperti suara adzan dan takbiran.

Menteri Agama mengatur pengeras suara masjid dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat Edaran yang terbit 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesi.

Lalu, juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Begini Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Sesuai Surat Edaran Kemenag RI

Baca juga: Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Tegaskan Bukan untuk Membatasi Dakwah

Secara rinci, isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama ini mengatur soal pedoman pemasangan alat pengeras suara sampai besaran volume dengan alasan menjaga ketenteraman dan keharmonisan antarwarga.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (24/2/2022).

Diantara aturan dalam Surat Edaran ini seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid/musala.

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Sementara pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan hingga latar belakangnya.

Alasan itu yang mendasari diperlukannya upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Yaqut seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved