TGB Tanggapi Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Beri Saran Ini ke Menteri Agama
Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia TGB HM Zainul Majdi menanggapi pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.
Sehingga dari pengeras suara di masjid itu digunakan untuk mengumumkan ada kematian kemudian kalau ada kegiatan gotong royong, dan ada kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Pengeras suara masjid atau musala memiliki juga fungsi sosial budaya.
Jadi, menurut TGB di daerah-daerah seperti misalnya di NTB justru pengeras suara masjid itu bukan mengganggu sebaliknya malah menjadi rujukan dari masyarakat di desa.
"Karena di situ sekali lagi bisa juga digunakan untuk banyak pengumuman-pengumuman yang menjadi perhatian dari masyarakat," ujarnya.

Yang justru bermasalah, kata TGB adalah di masyarakat perkotaan.
Di perkotaan tidak hanya satu agama. Seperti di Jakarta, penduduknya heterogen memungkinkan untuk diatur.
Meski begitu, sambung TGB, pengaturan ini lebih baik diserahkan kepada kearifan bersama.
Di Indonesia ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sesuai namanya forum ini kerjasama umat beragama.
Untuk daerah-daerah tertentu dimana masyarakatnya sangat heterogen diatur.
Penggunaan pengeras suara di rumah ibadah itu disesuaikan tak terlalu besar.
"Diserahkan kepada FKUB untuk kemudian membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu lahir dan dibicarakan di tingkat masyarakat dan disepakati itu akan jauh lebih mudah diterima," ujarnya.
"Dibanding surat edaran yang isinya berlaku untuk semua padahal situasi masing-masing daerah itu beda-beda," sambungnya.
Di NTB yang dikenal dengan Pulau Seribu Masjid, ucap TGB, suara dari masjid yang dirindukan.
Suara yang justru menjadi penyejuk, tidak ada yang merasa terganggu.
Bila hal ini berkenan dikoreksi menjadi hal bagus, sehingga tidak terkesan hanya menyasar kepada masjid dan mushala.
(*)