Perang Rusia Ukraina

Serangan Rusia Tewaskan 137 Orang Ukraina, Pria Dilarang Tinggalkan Negara

Serangan hari pertama militer Rusia ke Ukraina menyebabkan 137 orang tewas. Pangkalan udaran dan pembangkit listrik tenaga nuklir Ukraina dikuasai.

Editor: Sirtupillaili
Sergei SUPINSKY / AFP
Polisi dan personel keamanan memeriksa sisa-sisa peluru di sebuah jalan di Kyiv. Kamis. (24 Februari 2022). Serangan terjadi usai Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer di Ukraina pada hari Kamis dengan ledakan terdengar segera setelah di seluruh negeri dan menteri luar negerinya memperingatkan "penuh -skala invasi" sedang berlangsung. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Serangan Rusia ke negara tetangganya Ukraina menewaskan 137 orang.

Serangan yang dilancarkan Rusia sejak hari pertama, Kamis, 24 Februari 2022, membuat Ukraina terpuruk.

Pangkalan udara mereka dilumpuhkan angkatan udara tentara Rusia. Militer Ukraina seperti kurang siap menghadapi gempuran tentara Rusia.

Dikutip dari Tribunnews, seperti dilaporkan The Guardian, Jumat pagi, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyampaikan pidatonya di televisi.

Ia berkecil hati setelah berbicara dengan para pemimpin Barat.

Dia menyebut negaranya dibiarkan diserang tanpa ada yang membantu.

"Kami dibiarkan sendiri untuk mempertahankan negara kami," katanya.

"Siapa yang siap bertarung bersama kita? Saya tidak melihat siapa pun."

"Siapa yang siap memberi Ukraina jaminan keanggotaan NATO?"

"Semua orang takut."

Zelensky mengatakan bahwa 137 orang telah tewas dan 316 lainnya terluka.

Baca juga: Makin Memanas, Kini Reaktor Nuklir Chernobly Milik Ukraina Telah Dikuasai Rusia

Baca juga: 138 WNI Berada di Ukraina Saat Perang Rusia-Ukraina Meletus, Kondisi Mereka Masih Aman

Perintahkan Pergerakan Militer Penuh

Dalam pidato yang sama, Zelensky memerintahkan mobilisasi militer penuh melawan invasi Rusia, yang akan berlangsung selama 90 hari.

Militer Ukraina akan menentukan berapa banyak orang yang memenuhi syarat untuk dinas, dan kabinet akan mengalokasikan uang untuk mobilisasi.

Sementara itu, warga negara Ukraina (pria) berusia 18-60 dilarang meninggalkan perbatasan Ukraina.

"Peraturan ini akan tetap berlaku selama periode hukum darurat militer."

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved