MotoGP Mandalika 2022
NTB Bentuk Satgas untuk Kendalikan Harga Hotel Jelang MotoGP Mandalika
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk mengendalikan harga hotel menjelang MotoGP Mandalika 2022.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk mengendalikan harga hotel menjelang event MotoGP Mandalika 2022.
Pembentukan tim Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomdoasi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yusron Hadi menjelaskan, Pergub baru saja diterbitkan sehingga perlu sosialisasi.
"Dalam salah satu pasal disebutkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui dinas pariwisata untuk mengefektifkan pelaksanaan Pergub," kata Yusron, Kamis, 24 Februari 2022.
Mulai pekan pihaknya akan memonitor kondisi di lapangan. Bagaimana pelaksanaan pergub tersebut di tingkat pelaku usaha.
"Bila dalam perkembangannya diperlukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, kita memandang perlu koordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Baca juga: 7.978 Kamar Penginapan di Lombok Masih Tersedia bagi Penonton MotoGP, Ini Lokasinya
Baca juga: Glamping Jadi Alternatif Penginapan saat MotoGP Mandalika, Harganya Mulai Rp 250 Ribu
Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan membentuk tim satgas.
"Hal-hal teknis mengenai mekanisme kerja dan bentuk pembinaan akan dibicarakan bersama tim yang dibentuk nanti," katanya.
"Kita berharap pekan depan tim ini bisa mulai belerja," ujarnya.

Tim satgas ini akan bekerja bersama instansi terkait. Baik institusi keamanan, instansi lingkup Pemprov NTB maupun kabupaten/kota.
"Tugasnya menyosialisasikan, malakukan pemantauan, pengawasan, mengingatkan kepatuhan dan memberi rekomendasi," jelasnya.
Dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022 diatur batas maksimal pengusaha jasa akomodasi menaikan harga kamar.
Pada Pasal 7 dijelaskan, usaha jasa akomodasi pada lokasi utama atau kawasan Mandalika boleh menaikkan maksimal tiga kali tarif normal.
Kemudian usaha akomodasi di lokasi sub utama atau di luar Mandalika paling tinggi dua kali dari tarif normal.
Semenatra usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan paling tinggi boleh menaikkan satu kali dari tarif normal.
Kenaikan tarif hotel ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
(*)