Kartu BPJS Kesehatan Untuk Urus SIM Hingga Jual Beli Tanah, Serikat Pekerja NTB: Terlalu Mengada-ada

Tidak lagi persoalan kesehatan ini kemudian dijadikan sebagai alat birokrasi

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATUL WAHIDAH
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved