Kartu BPJS Kesehatan Untuk Urus SIM Hingga Jual Beli Tanah, Serikat Pekerja NTB: Terlalu Mengada-ada
Tidak lagi persoalan kesehatan ini kemudian dijadikan sebagai alat birokrasi
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
(*)