Festival Bau Nyale

Polisi Razia Minuman Keras di Pantai Selong Belanak Jelang Festival Bau Nyale, Antisipasi Ricuh

Polisi razia minuman keras jelang pelaksanaan Festival Bau Nyale di Pantai Selong Belanak

Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLDA NTB
Barang bukti minuman keras yang disita oleh Polsek Praya Barat saat razia Miras di Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah jelang Festival Bau Nyale. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi razia minuman keras jelang pelaksanaan Festival Bau Nyale di Pantai Selong Belanak.

Polsek Praya Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan razia minuman keras.

Razia ini dilakukan di pantai Selong Belanak pada Sabtu (19/2/2022) pukul 16.30 Wita dipimpin langsung Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto.

Hery menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD yang dilaksanakan yaitu menyasar warung-warung yang ada di pantai Selong Belanak.

Warung-warung tersebut diindikasikan menyiapkan, menyimpan, dan menjual miras izin.

"Pelaksanaan razia miras menjelang pelaksanaan Bau Nyale di pantai Selong Belanak bertujuan untuk menekan peredaran miras tanpa ijin edar serta memanimalisir adanya tindak pidana lainnya untuk menciptakan situasi yang Kondusif," ungkap Hery.

Baca juga: Malam Puncak Bau Nyale, Ribuan Warga Lombok Berburu Putri Mandalika di Pantai

Baca juga: Polres Lombok Timur Amankan Ratusan Botol Miras Pada Acara Bau Nyale di Pantai Kaliantan

Baca juga: Tradisi Bau Nyale di Lombok Timur Berlangsung Ricuh, 5 Pemuda Terluka

Selain melaksanakan razia, anggota Polsek Praya Barat juga memberikan pemahaman dan iimbauan kepada para pedagang.

Agar tidak menyiapkan, menyimpan, dan menjual miras terlebih menjelang pelaksanaan Bau Nyale.

Imbauan ini ditegaskan agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hery menyampaikan hasil razia Miras yang didapatkan pada satu warung, yaitu 26 dus bir bintang botol besar, 6 dus bir Bintang botol kecil.

Sementara pada warung LMS didapatkan 7 dus bir nintang botol besar, 13 Botol kecil Miras jenis brem.

Selanjutnya pada warung S didapatkan 2 dus bir bintang botol besar dan 1 dus bir bintang botol kecil.

Semua barang bukti minuman keras yang sudah disita tersebut diamankan di Polsek Praya Barat dan akan dimusnahkan.

Tidak hanya itu, anggota yang sedang merazia miras juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved