Mandalika
Klarifikasi ITDC Soal Klaim Lahan Oleh Warga di Kawasan Sirkuit Mandalika
ITDC selaku pengelola KEK Mandalika menjelaskan jika lahan yang diklaim oleh Subawai/Sibahwai (anak dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk HPL ITDC.
Penulis: Sinto | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika menjelaskan jika lahan yang diklaim oleh Subawai/Sibahwai (anak dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk HPL ITDC.
Hal ini disampaikan ITDC melalui keterangan tertulis pada Senin, (14/2/2022)
Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Baca juga: Sengketa Lahan KEK Mandalika, Pembina Laskar Sasak: Izinkan Kami Lakukan Pendekatan Kultural
Baca juga: ITDC Sayangkan Lahan Dipagari Warga, Lapor Polisi & Ajak Para Pihak Berdialog
Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Hal ini dibuktikan berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasil pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL telah menguatkan bukti kepemilikan hak HPL ITDC.
I Made A. Dwiatmika selaku Vice President Corporate Secretary PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC juga menjelaskan juga jika tanah yang diklaim oleh Sibahwai ini sebenarnya merupakan milik dari Wiresentane.
Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas
tanah kepada pihak ITDC. Hal ini dibuktikan dengan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.
Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang kemudian dimenangkan oleh Wiresentane.
Terkait hal ini Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menegaskan, berdasarkan bukti yang ada maka lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.
Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.
"Pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Untuk dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di
pengadilan perdata," jelasnya.
ITDC berharap agar semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada.
Pihak ITDC juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC.
Sebelumnya viral di media sosial foto seorang warga yang tengah berdiri menatap Mandalika International Street Circuit, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sibahwai (53).
Viralnya foto tersebut dikarenakan diunggah oleh akun Instagram resmi Tim Repsol Honda @hrc_motogp
Terlihat dalam foto tersebut Sibahwai duduk berjongkok memakai sarung menonton gelaran event MotoGP Mandalika.
Dalam foto tersebut bersama dengan Medan (47) yang merupakan adik ipar Sibahwai dan Amaq Manim (57).
Dengan viralnya foto tersebut ia berharap agar pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) segera membayar lahan tersebut.
Lahannya seluas 3,5 hektar di persil 263 yang dimana saat ini menjadi tikungan 9 di sirkuit Mandalika.
(*)