Petaka Pinjam Uang 500 Ribu, Nyawa Siswi SMA Melayang di Tangan Mantan, Jasad Dikubur Sedalam 40 cm
Kepada pelaku, korban sempat meminta pinjaman uang senilai Rp 500 ribu demi melunasi utangnya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Nasib tragis dialami seorang siswi asal Siak berinisial VRM (16).
Ia tewas di tangan mantan kekasihnya sendiri, SAS (16).
Insiden ini bermula ketika korban hendak meminjam uang pada pelaku.
Niat pinjam uang demi lunasi utang, siswi SMA asal Siak, berinisial VRM (16) bernasib tragis di tangan mantan pacarnya SAS (16).
Kepada pelaku, korban sempat meminta pinjaman uang senilai Rp 500 ribu demi melunasi utangnya.
Sang mantan pacar yang mengetahui kesulitan VRM pura-pura bersedia memberikan pinjaman uang.
"Datang ajalah ke sini, nanti aku kasih pinjamannya," ucap pelaku, dikutip Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto.
Baca juga: Keji, Paman dan Bibi di Riau Rudapaksa Keponakan Yatim di Bawah Umur, Ajak Hubungan Bertiga
Baca juga: Bunuh Karyawati BRI yang Hentikan Perampokan, Napi di Lampung Tewas Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Namun, tentu uang yang akan dipinjamkan SAS kepada VRM itu ada syaratnya.
VRM diajak oleh SAS untuk menemui ibunya, lantaran pelaku menyebut ibundanya yang akan berikan uang tersebut.
Sementara itu, ibunya disebutkan SAS sedang ada di kebun sawit milik sang kakek.
Ajakan pelaku itu pun di'iya'-kan oleh korban tanpa merasakan kecurigaan apapun.
Pelaku SAS kemudian membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, pada Rabu (2/2/2022).
SAS memberhentikan sepeda motor di tepi jalan dekat TKP lalu dia masuk sendiri ke dalam kebun sawit.
"Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor," kata dia.
Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang tersebut.
Pelaku ini tampaknya memang pintar berakting.
Ia mengatakan kepada korban, ibunya ada di pondok dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.
"Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” begitu kata pelaku sebagaimana diulangi AKBP Gunar.
Korban dirudapaksa
Setelah tiba di pondok, SAS pun tidak lagi menunjukkan aktingnya.
Sang mantan pacar langsung mencekik korban dalam posisi berdiri dari arah belakang.
Setelah VRM lemas, SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban.
Kain untuk mengikat korban ini ternyata sudah disediakan pelaku di perutnya.
“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.

Saat itu SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
SAS merudapaksa mantan pacarnya, VRM berulang kali sampai korban tak berdaya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, SAS kembali mencekik korban hingga tewas.
Urat Nadi Dipotong
Mengetahui VRM sudah tewas, SAS lantas memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.
Ketika itu, pelaku ingin kematian korban ini dikira bunuh diri, bukan dibunuh.
Setelah itu, pelaku membawa mayat korban sejauh 20 km menuju semak-semak.
Disana, pelaku menutupi mayat korban dengan dahan kayu.

Pelaku juga sengaja membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.
Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.
Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.
Mayat Korban Ditemukan Ayah Pelaku
Hingga kemudian, pada 6 Februari 2022, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga berinisial HD yang ternyata merupakan ayah tiri pelaku.
Saat itu, saksi mencium baru busuk di lokasi.
Ketika menuju lokasi, ayah pelaku melihat lutut korban timbul.
"Setelah dicari sumber bau itu, saksi menemukan mayat korban yang sudah terkubur dangkal," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).
"Korban dikubur sedalam 40 sentimeter. Waktu itu warga melihat lutut korban timbul. Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian," lanjut Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga.

Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap mantan pacar korban di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu sekitar pukul 23.00 WIB
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak, dikutip dari TribunnewsBogor.com dengan judul Niat Baik Siswi SMA Dibalas Kekejaman Mantan, Pelaku Pakai Cara Ini Agar Korban Dikira Bunuh Diri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.(*)
(TribunBogor/TribunPekanbaru/Kompas.com)