Aksi Keji Anak Kelahiran 2005 di Siak: Rudapaksa, Rampok, Hingga Renggut Nyawa Gadis Usia 16 Tahun
Seorang anak kelahiran 2005 tega merampok, rudapaksa, dan habisi nyawa gadis berusia 16 tahun di Siak, berikut kronologinya.
Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.
“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” kata dia.
Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok.
Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari awal.
Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.
Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti
Pelaku juga membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.
Ia turut menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.
Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.
Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti
Penangkapan Pelaku
Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu.
Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah.
Ia tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup seperti dikutip dari TribunPekanbaru.com dengan judul Misteri Tewasnya Gadis Cantik di Siak Terkuak, Modus Pelaku hingga Korban Mau Diajak ke Kebun Sawit.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )