Sungai di Lombok Masih Tercemar, Pegiat Lingkungan Hingga Pemerintah Berikan Edukasi ke Masyarakat
Kordinator komunitas lingkungan Earth Hour Wibisono Setiyoadi, sebut sungai sebagai lingkungan paling tercemar di Lombok, Senun (7/2/2022).
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kordinator komunitas lingkungan Earth Hour Wibisono Setiyoadi, sebut sungai sebagai lingkungan paling tercemar di Lombok, Senun (7/2/2022).
Menurutnya, fakta empiris ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang memiliki tingkat kepedulian rendah terhadap kebersihan sungai.
“Kebersihan sungai dan pantai yang masih sangat kurang,” tuturnya.
Baca juga: Penanganan Kebersihan Lingkungan Lombok Dinilai Baik, Earth Hour Mataram: Tambah Sarana & Prasarana
Baca juga: Limbah Medis di SLBN 2 Mataram, Polisi Usut Dugaan Pidana Pencemaran Lingkungan
Ia menambahkan, gerakan-gerakan edukasi hingga tindakan konkret berupa penegasan regulasi terkait aturan di belantara sungai harus segera dilakukan.
Menambahkan pendapatnya, Wibi menjelaskan perlu adanya kordinasi dari semua elemen masyarakat, komunitas hingga pemerintah untuk lebih sering dan konsisten lagi melakukan gerakan turun lapangan.
“Gerakan kolektif tidak boleh surut, semua bagian dari lingkungan harus diperhatikan secara merata,” tandasnya.
Sependapat dengan Wibi, Ruhma Ruksalana kordinator komunitas Jelajah Jangkok ungkap perubahan warna sungai terjadi di beberapa titik pasca banjir 6 Desember lalu.
“Akibat kuatnya arus, debit air tinggi,” singkatnya.
Belum lagi, tambah Ruhma, soal masyarakat yang masih menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
Permasalahan ini menurutnya harus diselidiki lebih serius mengingat tingkat pencemaran di sungai semakin tinggi.
Menurutnya, perhatian-perhatian berupa transparansi hasil dari penelitian ilmiah mengenai sungai nyaris tidak ada.
“Jurnal penelitian ilmiah tentang tingkat pencemaran di sungai sangat sedikit, apabila ada dan dilakukan oleh bidang yang berkepentingan, hasil penelitiannya tidak dipublikasikan,” bebernya.
Tegas Ruhma, penting bagi publik atau masyarakat mengetahui berbagai hasil penelitian tersebut sebagai landasan evaluasi di waktu mendatang.
“Juga jadi ancang-ancang program bagi pegiat lingkungan sih sebenarnya,” lanjutnya.
Tercemarnya sungai dengan ditandai warna air yang berubah cokelat, menurut Ruhma juga akibat dari adanya galian C atau penambangan pasir.
Menanggapi kedua pandangan dari aktivis lingkungan tersebut, Dinas LHK Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran, menyebut sungai dan pantai menjadi dua wilayah yang berat penanganannya.
Menurutnya lokasi sungai yang tidak menjadi akses mobilitas utama menjadikannya wilayah yang kerap terabaikan.
“Kalau di jalan raya mudah, karena sering dilalui oleh kendaraan angkutan, sehingga kalau muncul timbulan sampah bisa segera ditangani,” terangnya, Senin (7/2/2022).
Firman mengamati, banyak juga masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan sungai karena tidak merasakan dampaknya secara langsung.
“Jadi masyarakat yang membuang tidak merasakan dampak, kenapa? Karena dia (sampah) mengalir, beda dengan di jalan, kalau dibuang di satu tempat dia akan tetap di situ, semua orang bisa lihat,” tandasnya.
Akibat kurangnya kepedulian tersebut, tambah Firman, menjadi salah satu faktor yang juga mempengaruhi sulitnya masyarakat menerima edukasi.
Faktor lain yang diamati Firman ialah mengenai keberadaan sungai yang mayoritas berada di bagian belakang rumah warga.
“Yang namanya bagian belakang sering kali tidak menjadi perhatian, kemudian kalau kotor, masyarakat tidak merasa terganggu karena tidak tiap hari dilihat,” tambahnya.
Selain itu, ia menjelaskan tidak seluruh sungai memiliki jalur inspeksi sehingga sulit dijangkau oleh unit-unit penanganan sampah.
Setelah sering melakukan turun ke wilayah-wilayah belantaran Sungai, Firman mengakui bahwa sampai saat ini masyarakat masih kerap menjadikan sungai sebagai lokasi pembuangan, baik limbah domestik maupun sampah.
“Sebenarnya regulasinya sudah ada di tingkat Kabupaten/Kota, hanya mungkin perlu ditegakkan aturannya, sehingga masyarakat perlu berpikir ulang kalau mau membuang sampah di situ,” paparnya.
Ia sempat menceritakan pengalamannya saat turun ke wilayah sungai, sambil bergurau ia mengenang:
“Kalau kita bilang ‘nanti kalau buang sampah sembarangan, itu bisa numpuk sampahnya’ dan masyarakat selalu bantah, ‘enggak, pak, buktinya hanyut,” katanya, disambung tawa.
Terakhir ia ingatkan, sungai bukan tempat pembuangan.
“Harusnya yang dialirkan dari sungai itu manfaatnya, bukan kemudian kerusakannya.
Karena bisa jadi bukan yang membuang sampah yang merasakan, tapi saudara kita yang berada di wilayah hilir,” pungkasnya.
(*)