Petaka Chat dengan Pria Lain, Sekujur Tubuh Istri di Sumedang Melepuh, Suami Penyebabnya
Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran cemburu setelah mendapati istrinya chat dengan pria lain.
DS tak sengaja menemukan percakapan (chat) NN dengan pria lain melalui aplikasi pesan.
Bukannya menegur, DS malah membiarkan NN hingga sampailah pada suatu saat DS merencanakan penyiraman air panas itu.
"Pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah yang mereka tinggali di Cipareuag, Desa Sukadana, DS menyiramkan air mendidih dari sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali," ucap Eko.
"Air panas itu sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka dan disiramkan pada saat korban sedang tertidur," kata Kapolres Sumedang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti teko, buku nikah, handphone, dan kartu keluarga.
Polisi juga telah menyelisik sejumlah saksi mata, hingga akhirnya menangkap DS.
Perkara yang dilakukan DS ini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Korban sedang dirawat di rumah sakit, dengan luka 50 persen itu, perawatan dilakukan secara intensif agar korban lekas sembuh," kata Kapolres.
Kasus Serupa
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Cianjur, Penganiayaan.
Dalam peristiwa tersebut, seorang suami tega menyiramkan air keras pada istrinya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban sampai meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial S (21).
Sementara pelaku yakni AL (47).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Baca juga: Kronologi 2 Pengendara di Indramayu Dikeroyok Puluhan Anggota Geng Motor, Pelaku Bawa Atribut Khusus
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban
