Awalnya Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Jemaah di Pamekasan Kini Minta Maaf: Sudah Tahu Kasusnya

Rombongan jemaah yang awalnya berdemo akhirnya minta maaf setelah tahu kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jemaah Habib Yusuf Alkaf terlihat mendatangi Polres Pamekasan, Madura.

Awalnya, mereka meminta sang pendakwah dibebaskan.

Seperti diketahui, Habib Yusuf Alkaf terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Walhasil, ia ditahan oleh pihak berwajib.

Tak berselang lama, beberapa jemaahnya merasa tak terima dengan penahanan tersebut.

Kini, perwakilan tokoh jemaah meminta maaf.

Baca juga: Yakin Habib Yusuf Alkaf Tak Lakukan Pencabulan, Jemaah Datangi Mapolres, Minta Tersangka Dibebaskan

Baca juga: Kronologi Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf pada 2 Anak Didik, Korban Diimingi Barokah & Awet Muda

Perwakilan tokoh masyarakat Sampang yang meminta maaf mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf yang telah mendatangi Polres Pamekasan
Perwakilan tokoh masyarakat Sampang yang meminta maaf mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf yang telah mendatangi Polres Pamekasan (TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian)

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri.

Ia merupakan warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Tak sendiri, Suhri terlihat didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat Sampang.

Salah satunya H. Gunjek.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Atas Dugaan Kasus Asusila Anak: Korban 2 Orang, Dicabuli Sampai 3 Kali

Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.

Ia memohon maaf kepada Polres Pamekasan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus Habib Yusuf Alkaf pada Minggu (31/1/2022) malam.

Pada malam itu, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu dibebaskan.

Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.

Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).

Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.

Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah Habib Yusuf Alkaf sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan seperti dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Setelah Ramai-ramai Datangi Polres Pamekasan, Perwakilan Tokoh Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf.

Kasus Pencabulan Lainnya

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng.

Pasalnya, salah satu tenaga pengajar tega melakukan pencabulan.

Peristiwa bejat itu terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang guru agama berinisial MAYH (51).

Ia diamankan petugas setelah mencabuli 15 siswi SD.

Bahkan, ia juga pernah melakukan hal serupa setahun lalu di tempat lain.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain.
Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain. (Kompas.com)

Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto membeberkan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan MAYH itu dilakukan di sebuah sekolah swasta.

Supriyanto mengatakan, waktu itu, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya mengajar sekarang dan SD swasta.

Dia menyebutkan, motif dan modus MAYH kala itu sama dengan kasusnya saat ini.

Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Adapun motif dan modus pelaku pada kasus sekarang pernah dijabarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya nilai bagus dalam pelajaran agama.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" ujar Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Kasus tidak dibawa ke jalur hukum

Supriyanto menjelaskan, kasus di sekolah swasta tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.

Permasalahan hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," ucapnya, Sabtu (11/12/2021).

Usai kasus tersebut, pelaku akhirnya hanya diminta untuk mengajar di sekolah yang saat ini saja.

"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu," ungkap Supriyanto.

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Terkuak usai korban bercerita ke orangtua

Pada kasusnya sekarang, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu sejak September 2021.

Kasus ini terkuak usai salah satu korban bercerita kepada orangtuanya.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," terang Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Terungkap, Guru Agama di Cilacap yang Cabuli Belasan Siswi SD Pernah Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Modusnya Sama".

Terkait kondisi korban, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah memberikan pendampingan psikologis.

"Sudah ada pendampingan dari lembaga Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Berencana,

Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono.

(TribunJatim/ Kuswanto Ferdian)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved