Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka, Bareskrim: Bakal Ditahan 20 Hari & Terancam 10 Tahun Pidana
Pelaporan ini berawal saat Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat mengkritik perpindahan IKN.
TRIBUNLOMBOK.COM - Edy Mulyadi kini telah resmi menjadi tersangka.
Seperti diketahui, ia terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu ia juga dianggap sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
Sebelum menetapkan Edy sebagai tersangka, Bareskrim telah memeriksanya selama beberapa jam di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Edy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Divisi Humas Polri: Jika Mangkir Lagi, Kami Jemput Paksa
Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Penyidik memeriksa 57 orang dalam pemeriksaan tersebut.
Mereka terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan.
Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi
Ia digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi.
Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian".
Sebelumnya, aparat kepolisian terus melayangkan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, Edy Mulyadi tidak hadir dalam pemanggilkan tersebut.
Ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir angkat bicara.
Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: 20 Pekerja NTB Dikirim ke Kebun Sawit Kalimantan, Disnakertrans: Kalau Ada Masalah Lapor!

Ia menyampaikan ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi tersebut.
Menurut Herman, kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.
Hal ini membuat pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kronologi Bocah 3 Tahun di Karimun Tewas Ditabrak, Korban Terlindas Saat Sopir Mundurkan Truk Air
Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022), mengutip dari Kompas.com
Adapun Edy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pagi ini, namun ia berhalangan hadir.
Bareskrim pun kembali menjadwalkan Edy untuk diperiksa Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh istri Edy.
Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula saat Edy melontarkan kritikan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang menyinggung warga Kalimantan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
Baca juga: VIRAL Video Gadis Makan Nasi Dicampur Air Mineral, Sebut Sudah jadi Kebiasan di Kalimantan
Minta UU Pers Diberlakukan
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut karena berdasarkan pengakuannya, Edy Mulyadi berprofesi sebagai seorang wartawan, melansir Tribunnews dengan judul Minta Penyidik Terapkan UU Pers, Kuasa Hukum: Ingat dy Mulyadi Ini Wartawan Senior
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Baca juga: Bagaimana Perkembangan Pohon yang Ada di Hutan Kalimantan dari Tahun ke Tahun?
Kendati begitu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini terus bertambah dan telah mencapai 43 orang.
Keseluruhan pihak yang diperiksa itu kata dia, terdiri atas saksi fakta dari berbagai daerah dan ahli.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan 8 saksi ahli," kata Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, keseluruhan ahli yang diperiksa, sejauh ini antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini kata dia proses pemeriksaan masih berjalan.
Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.
Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB seperti dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Polri Akan Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Minta Dipertimbangkan Sebagai Wartawan Senior.
(Kompas/Achmad Nasrudin Yahya)