Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Divisi Humas Polri: Jika Mangkir Lagi, Kami Jemput Paksa

Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy Mulyadi, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sosok Edy Mulyadi harus berurusan dengan pihak berwajib.

Semua bermula dari video viralnya yang dianggap menghina Kalimantan.

Kini, aparat kepolisian terus melayangkan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, Edy Mulyadi tidak hadir dalam pemanggilkan tersebut.

Ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir angkat bicara.

Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: 20 Pekerja NTB Dikirim ke Kebun Sawit Kalimantan, Disnakertrans: Kalau Ada Masalah Lapor!

Edy Mulyadi dan kuasa hukum. Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Edy Mulyadi dan kuasa hukum. Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu. (TribunKaltim)

Ia menyampaikan ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi tersebut.

Menurut Herman, kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Hal ini membuat pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kronologi Bocah 3 Tahun di Karimun Tewas Ditabrak, Korban Terlindas Saat Sopir Mundurkan Truk Air

Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.

"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022), mengutip dari Kompas.com

Adapun Edy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pagi ini, namun ia berhalangan hadir.

Bareskrim pun kembali menjadwalkan Edy untuk diperiksa Senin (31/1/2022).

Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh istri Edy.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved