Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi

Edy Mulyadi diduga menyebut lokasi IKN (Ibu Kota Negara) tempat jin buang anak.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan caleg PKS Edy Mulyadi bikin heboh jagat maya.

Pasalnya, Edy Mulyadi sesumbar mengenai Kalimantan dengan ujaran tak menyenangkan.

Bahkan banyak yang menyebut celetukan Edy Mulyadi bentuk penghinaan.

Penghinaan tersebut kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengaduan dilakukan oleh Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.

Mereka mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi melalui kanal YouTubenya.

Baca juga: VIRAL Video Lansia Tewas Dikeroyok Pengendara, Diteriaki Maling Ternyata Tak Terbukti Pencuri

Perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Sihotang, telah membuat surat pengaduan.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolresta Samarinda

"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor" kata Daniel A Sihotang, dari rilis yang diterima Tribunnews.com.

“Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan”, tambahnya.

Laporan ini dibuat oleh Pemuda Lintas Agama yang berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Aktor Cilik Matt White Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sejak Akhir Tahun 2021

Video Edy Mulyadi yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai "tempat jin buang anak" "genderuwo, kuntilanak" dan ada yang menyebut "monyet" diduga sebagai berita bohong dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan.

"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA" jelas Daniel.

Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur Mengadu
Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur Mengadu ke Polresta Samarinda

Tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.

Hal tersebut tertuang Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved