Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka, Bareskrim: Bakal Ditahan 20 Hari & Terancam 10 Tahun Pidana
Pelaporan ini berawal saat Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat mengkritik perpindahan IKN.
TRIBUNLOMBOK.COM - Edy Mulyadi kini telah resmi menjadi tersangka.
Seperti diketahui, ia terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu ia juga dianggap sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
Sebelum menetapkan Edy sebagai tersangka, Bareskrim telah memeriksanya selama beberapa jam di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Edy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Divisi Humas Polri: Jika Mangkir Lagi, Kami Jemput Paksa
Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Penyidik memeriksa 57 orang dalam pemeriksaan tersebut.
Mereka terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan.
Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi
Ia digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.