Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Atas Dugaan Kasus Asusila Anak: Korban 2 Orang, Dicabuli Sampai 3 Kali

Menurut keterangan para korban, kata AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase/Tribunjatim
Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polisi terkait dugaan kasus Asusila 

Peristiwa bejat itu terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang guru agama berinisial MAYH (51).

Ia diamankan petugas setelah mencabuli 15 siswi SD.

Bahkan, ia juga pernah melakukan hal serupa setahun lalu di tempat lain.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain.
Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain. (Kompas.com)

Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto membeberkan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan MAYH itu dilakukan di sebuah sekolah swasta.

Supriyanto mengatakan, waktu itu, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya mengajar sekarang dan SD swasta.

Dia menyebutkan, motif dan modus MAYH kala itu sama dengan kasusnya saat ini.

Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Adapun motif dan modus pelaku pada kasus sekarang pernah dijabarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya nilai bagus dalam pelajaran agama.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" ujar Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Kasus tidak dibawa ke jalur hukum

Supriyanto menjelaskan, kasus di sekolah swasta tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.

Permasalahan hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," ucapnya, Sabtu (11/12/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved