Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Divisi Humas Polri: Jika Mangkir Lagi, Kami Jemput Paksa
Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy Mulyadi, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sosok Edy Mulyadi harus berurusan dengan pihak berwajib.
Semua bermula dari video viralnya yang dianggap menghina Kalimantan.
Kini, aparat kepolisian terus melayangkan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, Edy Mulyadi tidak hadir dalam pemanggilkan tersebut.
Ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir angkat bicara.
Baca juga: Edy Mulyadi Bikin Heboh Setelah Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kini Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: 20 Pekerja NTB Dikirim ke Kebun Sawit Kalimantan, Disnakertrans: Kalau Ada Masalah Lapor!

Ia menyampaikan ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi tersebut.
Menurut Herman, kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.
Hal ini membuat pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kronologi Bocah 3 Tahun di Karimun Tewas Ditabrak, Korban Terlindas Saat Sopir Mundurkan Truk Air
Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022), mengutip dari Kompas.com
Adapun Edy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pagi ini, namun ia berhalangan hadir.
Bareskrim pun kembali menjadwalkan Edy untuk diperiksa Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh istri Edy.
Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula saat Edy melontarkan kritikan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang menyinggung warga Kalimantan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
Baca juga: VIRAL Video Gadis Makan Nasi Dicampur Air Mineral, Sebut Sudah jadi Kebiasan di Kalimantan
Minta UU Pers Diberlakukan
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut karena berdasarkan pengakuannya, Edy Mulyadi berprofesi sebagai seorang wartawan, melansir Tribunnews dengan judul Minta Penyidik Terapkan UU Pers, Kuasa Hukum: Ingat dy Mulyadi Ini Wartawan Senior
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Baca juga: Bagaimana Perkembangan Pohon yang Ada di Hutan Kalimantan dari Tahun ke Tahun?
Kendati begitu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini terus bertambah dan telah mencapai 43 orang.
Keseluruhan pihak yang diperiksa itu kata dia, terdiri atas saksi fakta dari berbagai daerah dan ahli.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan 8 saksi ahli," kata Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, keseluruhan ahli yang diperiksa, sejauh ini antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini kata dia proses pemeriksaan masih berjalan.
Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.
Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB seperti dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Polri Akan Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Minta Dipertimbangkan Sebagai Wartawan Senior.
(TribunKaltim)