Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!
Satgas Waspada Investasi OJK NTB menyebut DNA Pro masuk daftar investasi ilegal
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Satgas Waspada Investasi OJK NTB menyebut DNA Pro masuk daftar investasi ilegal.
Bergerak di bidang investasi robot trading, DNA Pro satu diantara entitas yang telah masuk daftar ilegal.
DNA Pro telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Pusat sejak 3 November 2021.
Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) NTB terus menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih investasi.
Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy Rabu (26/1/2022) mengimbau masyarakat untuk memastikan izin pihak investasi tersebut.
DNA Pro sendiri melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading tanpa izin dengan iming-iming keuntungan besar.
Baca juga: Investasi Bodong Modus Arisan di Dompu, 11 Korban Rugi Rp 1,3 Miliar
Rico mengatakan, masyarakat harus lebih teliti dalam iming-iming keuntungan tinggi serta dengan waktu jangka pendek agar tidak kehilangan uang dalam jumlah besar.
"Dapat dipastikan keuntungan tinggi dan jangka pendek adalah hal yang tidak wajar," ucap Rico.
Pemasaran DNA Pro disebarkan melalui media sosial maupun dalam ruangan hotel atau publik terbuka.
"Apakah tercatat oleh otoritas yang berwenang dalam menjalankan kegiatan usaha atau tidak," imbuh dia.
Masyarat diimbau agar tidak lupa mengecek apakah pihak tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Rico meminta masyarakat untuk mempelajari dan memahami betul manfaat dan resiko dari investasi yang ada.
OJK juga menyediakan Portal Informasi yang dapat diakeses masyarakat luas untuk memastikan daftar perusahaan yang dituju tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Portal tersebut dapat diakses di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan perusahaan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin berwenang ke Layanan Konsumen OJK 157.
WA ke nomer 081-157-157-157, Email konsumen@ojk.go.id atau website waspadaiinvestasi@ojk.go.id.
(*)