Ngeri, KPK Malah Temukan Penjara di Rumah Bupati Langkat Saat Lakukan OTT, Polisi: Tak Ada Izinnya
Muncul dugaan jika Terbit mengurung para pekerja di kebun sawit milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, di penjara tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM - Publik dihebohkan dengan penemuan penjara di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Hal itu terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada sang penjabat.
Mengenai hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.
Ia mengatakan, penjara tersebut sudah berdiri selama 10 tahun.
Panca menambahkan, penjara milik sang bupati tidak memiliki izin.
Muncul dugaan bahwa Terbit menggunakan penjara tersebut untuk mengurung para pecandu narkoba.
Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Sudah 10 Tahun dan 4 Orang Dikurung Dalam Kondisi Babak Belur
Baca juga: KPK Bahas 21 Laporan BPKP Perwakilan NTB, Soal Kurang Data pada Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi

Selain itu, muncul juga kabar jika Terbit mengurung para pekerja di kebun sawit miliknya di penjara tersebut.
Berdasarkan pengakuannya dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya.
Namun, ada pula yang dijadikan pembantu di rumah megahnya.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun.
Pribadi. Belum ada izinnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).
Baca juga: KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara
Saat petugas KPK dan Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan, mereka menemukan empat orang sedang ditahan dalam kondisi babak belur.
Mereka mengaku baru ditahan selama dua hari.
Sementara itu tahanan lainnya sedang bekerja di kebun sawit.
"Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah baik dipekerjakan.