Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Manusia, LSM: Ada 2 Sel di Rumahnya untuk Kurung 40 Pekerja

Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ TribunMedan
Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin memiliki penjara khusus di rumah pribadinya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Penangkapan Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berbuntut panjang.

Pasalnya, ditemukan penjara di rumah milik pria bernama lengkap Terbit Rencana Peranginangin tersebut.

Penemuan itu terjadi saat KPK melakukan OTT di kediamannya.

Sontak, penemuan penjara tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE.

Pihaknya menyebut sang bupati telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Baca juga: Ngeri, KPK Malah Temukan Penjara di Rumah Bupati Langkat Saat Lakukan OTT, Polisi: Tak Ada Izinnya

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Sudah 10 Tahun dan 4 Orang Dikurung Dalam Kondisi Babak Belur

Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (TribunMedan/ HO)

Mereka juga menyebut Terbit telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit.

Perlu diketahui, kediaman pribadi Terbit berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan.

Di mana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Baca juga: KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara

Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.

Dilahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved