Kecelakaan Maut Balikpapan

TKP Tabrakan Balikpapan Ternyata 'Langganan' Laka, Dijuluki Tragedi Rapak, Ini yang Terparah

Kawasan Muara Rapak yang jadi TKP nahas tersebut rupanya sudah sering 'langganan' kecelakaan.

Editor: Salma Fenty
Sebuah kecelakaan terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita.
Sebuah kecelakaan terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kecelakaan maut di Balikpapan pagi ini, tepatnya di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur rupanya bukan kali pertama terjadi.

Kawasan Muara Rapak yang jadi TKP nahas tersebut rupanya sudah sering 'langganan' kecelakaan.

Karena hal itulah, dibuat aturan jam untuk kendaraan berat dan kendaraan biasa.

Sebanyak lima pengendara tewas dan 13 orang lainnya kritis tertabrak truk di lampu merah simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan di lokasi dengan topografi menurun itu memang beberapa kali pernah terjadi.

"Ya, beberapa waktu lalu (terjadi)," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Sopir Truk Kecelakaan Balikpapan Selamat, Ceritakan Detik-detik Rem Blong setelah Ganti Porsneling

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Balikpapan, Truk Terbukti Langgar Batas Jam Melintas

Karena seringnya terjadi kecelakaan, pihak kepolisian bekerjasama dengan pemerintah daerah membuat aturan, di mana kendaraan berat dilarang melintas di lokasi pukul 06.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Seorang warga Balikpapan, Eko Umaryadi, juga menyampaikan keluhannya atas peristiwa yang terjadi berulang kali di lokasi yang sama.

Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan simpang Muara Rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.20 WITA.
Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan simpang Muara Rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.20 WITA. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Kejadian terus berulang-ulang. Kami menyebutnya tragedi Rapak. Sekarang korban lebih banyak. Sebenarnya perda yang melarang jam beroperasi truk-truk besar sudah ada, tapi sering dilanggar," ujar Eko dikutip dari Tribun Banjarmasin.

"Beberapa waktu lalu Pak Sudirman, Kadishub dicopot akibat lakalantas Balikpapan Baru. Sekarang siapa yang bakal disalahkan atas kejadian ini?" ujar Eko.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut yang menewaskan lima orang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).

Mulanya, truk tronton bermuatan kontainer 20 fit berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton, bergerak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Truk bernomor polisi KT-8534-AJ itu dikendarai Muhammad Ali (48). Dia beranjak dari lokasi parkirnya di Jalan Pulau Balang, Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Begitu tiba di depan Rajawali Foto, sang sopir mulai mengurangi persneling dari empat ke tiga.

Namun, sesampai di depan Bank Mandiri, persis jalan turunan simpang Muara Rapak, rem truk diduga blong alias tak berfungsi.

Akibatnya, truk itu meluncur laju dan menabrak pengendara yang sedang berhenti mengantre menunggu pergantian lampu merah di traffic light Muara Rapak.

Kesaksian Sopir Truk di Balik Kemudi 

Sopir truk tronton maut yang menjadi penyebab kecelakaan mau Balikpapan ternyata selamat.

Ialah Muhammad Ali (48) yang berada di balik kemudi truk maut tersebut.

Berikut kesaksian Muhammad Ali saat detik-detik kendaraan yang dikendarainya mengalami rem blong.

Kecelakaan beruntun kembali terjadi di lampu merah tanjakan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pagi sekira pukul 06.20 Wita.

Truk tronton berplat KT 8534 AJ yang membawa kontainer mengalami rem blong dan menabrak 6 mobil, yaitu 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi, dan 2 pikap.

Selain itu, truk tronton tersebut juga menabrak 14 sepeda motor. Akibatnya 5 orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.

Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Balikpapan, Truk Terbukti Langgar Batas Jam Melintas

Baca juga: Kisah Azka, Bocah yang Selamat dari Kecelakaan Balikpapan, Ayah Ibu Tewas setelah Alami Luka Berat

“Sementara truk tronton sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara,” ujar Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan SIK, MH saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurut keterangan sopir truk kepada polisi, truk tronton keluar dari parkiran di Jalan Pulau Balang Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 Wita.

Truk membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton. Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Tiba di depan Rajawali Foto yang berada tepat di Km 0,5, Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, sopir truk sudah mulai mengurangi porsneling dari 4 menjadi 3, dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Truk Muat Kapur 20 Ton

Kemudian saat di depan Bank Mandiri, rem mendadak tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju.

Akhirnya, menabrak kendaraan di depan yang sedang menunggu lampu merah trafic light simpang Muara Rapak.

Yang ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain. Bahkan tiang lampu trafic light ikut roboh tertabrak dan pagar pembatas rusak.

Truk Langgar Batas Jam Melintas

Truk tronton muatan kapur yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Balikpapan, pagi ini, Jumat (21/1/2022) ternyata melanggar batas jam.

Truk tersebut terbukti melanggar jam batas kendaraan berat yang seharusnya melintas.

Tabrakan beruntun oleh truk kontainer di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan tadi pagi karena dianggap melewati batas jam yang telah diatur.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kaltim AFF Sembiring menyebut dari segi aturan, sudah berlaku jam tertentu untuk kendaraan berat atau kontainer untuk melintas di kawasan tersebut.

"Kalau aturannya memang sudah berlaku, ada jam tertentu untuk truk melintas di kawasan tersebut, kami juga sedang evaluasi semua ini.  Tentu prihatin dengan kejadian ini, karena bukan sekali dua kali saja kecelakaan di situ," katanya saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kisah Azka, Bocah yang Selamat dari Kecelakaan Balikpapan, Ayah Ibu Tewas setelah Alami Luka Berat

Baca juga: Bruk! Nyaring Bunyinya, Ungkap Korban Selamat Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut di Balikpapan

Melihat peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pagi tadi, dari informasi yang diterimanya, dia beranggapan bahwa truk kontainer berkelir merah tersebut melintas di jam yang tidak ditentukan.

Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022).
Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kejadian tabrakan beruntun truk kontainer ini persisnya dari data kepolisian di jam 06.15 WITA.

Saat menyinggung batasan jam untuk muatan 20 feet yang harusnya tak lagi melintas di jam 06.30, dia membenarkan, namun tidak tepat jika harus berangkat mengantar muatan tanpa menghitung atau memperkirakan jarak ketepatan saat melintas di jalur yang telah ditentukan jamnya.

"Kalau dari jam yang ditentukan itu kan sudah melewati batas jamnya, mungkin kemarin-kemarin melintas timmingnya aman saja, dari pelabuhan untuk ke tempat tujuan, yang jelas tadi sudah melewati pukul 06.00 WITA," tegas  AFF Sembiring.

Kejadian duka ini tentu sangat memprihatinkan banyak pihak. Pasalnya kecelakaan tak hanya hari ini saja terjadi.

AFF Sembiring selain mengevaluasi juga akan memanggil pihak terkait mengenai insiden ini, terutama asosiasi logistik, meski sosialiasi sudah sering dilakukannya.

"Sosialisasi ke pihak asosiasi kami lakukan terus, setelah kejadian ini tentu ada pemanggilan. Tadi ada pihak asosiasi ALFI menghubungi saya juga," ungkapnya.

Terkait sanksi tegas, pihak Dishub Kaltim menyerahkan sepenuhnya ke jajaran kepolisian yang saat ini tengah bekerja, dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Truk Kontainer Dianggap Melewati Batas Jam Sesuai Ketentuan

"Untuk pastinya pihak kepolisian yang menentukan apakah melanggar hukum atau tidak karena masih dalam penyelidikan mereka," imbuh AFF Sembiring.

Terakhir, terkait rencana pembangunan fly over di kawasan tersebut, pihak Dishub Kaltim mendapat informasi bahwa hal itu telah disetujui, namun untuk realisasi tergantung Pemprov Kaltim.

"Fly over kan sudah direncanakan, tinggal disetujui, kalau ada anggarannya jalan (pembangunan fly over)," pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved