Kecelakaan Maut Balikpapan

TKP Tabrakan Balikpapan Ternyata 'Langganan' Laka, Dijuluki Tragedi Rapak, Ini yang Terparah

Kawasan Muara Rapak yang jadi TKP nahas tersebut rupanya sudah sering 'langganan' kecelakaan.

Editor: Salma Fenty
Sebuah kecelakaan terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita.
Sebuah kecelakaan terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wita. 

Yang ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain. Bahkan tiang lampu trafic light ikut roboh tertabrak dan pagar pembatas rusak.

Truk Langgar Batas Jam Melintas

Truk tronton muatan kapur yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Balikpapan, pagi ini, Jumat (21/1/2022) ternyata melanggar batas jam.

Truk tersebut terbukti melanggar jam batas kendaraan berat yang seharusnya melintas.

Tabrakan beruntun oleh truk kontainer di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan tadi pagi karena dianggap melewati batas jam yang telah diatur.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kaltim AFF Sembiring menyebut dari segi aturan, sudah berlaku jam tertentu untuk kendaraan berat atau kontainer untuk melintas di kawasan tersebut.

"Kalau aturannya memang sudah berlaku, ada jam tertentu untuk truk melintas di kawasan tersebut, kami juga sedang evaluasi semua ini.  Tentu prihatin dengan kejadian ini, karena bukan sekali dua kali saja kecelakaan di situ," katanya saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kisah Azka, Bocah yang Selamat dari Kecelakaan Balikpapan, Ayah Ibu Tewas setelah Alami Luka Berat

Baca juga: Bruk! Nyaring Bunyinya, Ungkap Korban Selamat Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut di Balikpapan

Melihat peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pagi tadi, dari informasi yang diterimanya, dia beranggapan bahwa truk kontainer berkelir merah tersebut melintas di jam yang tidak ditentukan.

Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022).
Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kejadian tabrakan beruntun truk kontainer ini persisnya dari data kepolisian di jam 06.15 WITA.

Saat menyinggung batasan jam untuk muatan 20 feet yang harusnya tak lagi melintas di jam 06.30, dia membenarkan, namun tidak tepat jika harus berangkat mengantar muatan tanpa menghitung atau memperkirakan jarak ketepatan saat melintas di jalur yang telah ditentukan jamnya.

"Kalau dari jam yang ditentukan itu kan sudah melewati batas jamnya, mungkin kemarin-kemarin melintas timmingnya aman saja, dari pelabuhan untuk ke tempat tujuan, yang jelas tadi sudah melewati pukul 06.00 WITA," tegas  AFF Sembiring.

Kejadian duka ini tentu sangat memprihatinkan banyak pihak. Pasalnya kecelakaan tak hanya hari ini saja terjadi.

AFF Sembiring selain mengevaluasi juga akan memanggil pihak terkait mengenai insiden ini, terutama asosiasi logistik, meski sosialiasi sudah sering dilakukannya.

"Sosialisasi ke pihak asosiasi kami lakukan terus, setelah kejadian ini tentu ada pemanggilan. Tadi ada pihak asosiasi ALFI menghubungi saya juga," ungkapnya.

Terkait sanksi tegas, pihak Dishub Kaltim menyerahkan sepenuhnya ke jajaran kepolisian yang saat ini tengah bekerja, dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Truk Kontainer Dianggap Melewati Batas Jam Sesuai Ketentuan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved