Ancaman Penjara Ustaz Mizan yang Dijerat Pasal Berlapis Kasus Ujaran Kebencian Makam Leluhur Lombok

Penceramah dari Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur itu dijerat pasal berlapis.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Dok. Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polda NTB menetapkan Ustaz Mizan Qudsiyah sebagai tersangka ujaran kebencian makam keramat leluhur Lombok.

Penceramah dari Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur itu dijerat pasal berlapis.

Yakni atas dugaan ujaran kebencian pada video ceramah cuplikan 19 detik yang tersebar di media sosial Facebook.

Video cuplikan ceramah ini yang mengantarkannya sebagai tersangka ujaran kebencian.

Baca juga: Ustaz Mizan Diperiksa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Dicecar 19 Pertanyaan soal Video Ceramah

Baca juga: Pengasuh Ponpes As-sunnah Ustaz Mizan Tersangka Ujaran Kebencian Makam Keramat Leluhur Lombok

Video ini diduga mendiskreditkan makam lelulur Lombok.

Ceramah Ustaz Mizan menjadi polemik setelah tersebar cuplikan video 29 detik.

Sementara ceramah itu diunggah ke Youtube dalam video penuh dengan durasi 1 jam 2 menit 59 detik.

Video ceramah dalam forum pengajian ini diunggah pada 13 November 2020.

Kemudian cuplikannya menyebar pada 1 Januari 2022.

Kabid Humas Polda NTB Artanto membenarkan penetapan tersangka Ustaz Mizan.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya Kamis (20/1/2022).

Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 UU RI No1/1946 ini mengatur pidana mengenai penyebaran berita bohon yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam pasal 14 ayat 1.

Mizan juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal 28 ayat 2 ini diatur dalam pasal 45 ayat 2.

Yakni pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved