Polisi Ungkap Alasan Bebaskan 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Hingga Hamil
"Pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata polisi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Serang.
Ironisnya, korbannya adalah gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun.
Ia dirudapaksa berkali-kali oleh dua orang pelaku.
Bahkan, akibat perbuatan bejat pelaku, korban sampai hamil.
Kedua pelaku sempat ditahan oleh Polres Serang Kota.
Namun, kini kedua tersangka dibebaskan.
Baca juga: Iming-imingi Korbannya Nilai Bagus untuk Pelajaran Agama, Guru di Cilacap Cabuli Belasan Siswi SD
Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah

Perlu diketahui, para tersangka berinisal EJ (39) dan S (46).
EJ merupakan paman korban.
Sementara S adalah tetangga korban.
Mengenai hal ini, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma angkat bicara.
Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
Ia mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan.
Sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, penyidik membebaskan dua tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.
"Penyidik melakukan penangguhan.