Polisi Ungkap Alasan Bebaskan 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Hingga Hamil
"Pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata polisi.
Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto membeberkan hal tersebut.
Menurutnya, perbuatan MAYH itu dilakukan di sebuah sekolah swasta.
Supriyanto mengatakan, waktu itu, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya mengajar sekarang dan SD swasta.
Dia menyebutkan, motif dan modus MAYH kala itu sama dengan kasusnya saat ini.
Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
Adapun motif dan modus pelaku pada kasus sekarang pernah dijabarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.
MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya nilai bagus dalam pelajaran agama.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" ujar Rifeld, Kamis (9/12/2021).
Kasus tidak dibawa ke jalur hukum
Supriyanto menjelaskan, kasus di sekolah swasta tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.
Permasalahan hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.
"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," ucapnya, Sabtu (11/12/2021).
Usai kasus tersebut, pelaku akhirnya hanya diminta untuk mengajar di sekolah yang saat ini saja.
"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu," ungkap Supriyanto.
Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana
Terkuak usai korban bercerita ke orangtua
Pada kasusnya sekarang, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu sejak September 2021.