Polisi Ungkap Alasan Bebaskan 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Hingga Hamil
"Pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata polisi.
Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujar David.
Sebelumnya, dua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak bulan November 2021 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun warga Kasemen, Kota Serang, Banten.
Saat itu, keduanya dilaporkan oleh tetangga pelaku dan korban yakni Dayat.
Saat dikonfirmasi, Dayat membenarkan sudah mencabut laporannnya dan dua tersangka sudah bebas dan kembali kepada keluarganya.
Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun
"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian.
Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat.
"Kemarin saya lihat sudah ada di rumahnya, sudah sama keluarga," tambah Dayat seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Ini Kata Polisi".
Kasus Pencabulan Lainnya
Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng.
Pasalnya, salah satu tenaga pengajar tega melakukan pencabulan.
Peristiwa bejat itu terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang guru agama berinisial MAYH (51).
Ia diamankan petugas setelah mencabuli 15 siswi SD.
Bahkan, ia juga pernah melakukan hal serupa setahun lalu di tempat lain.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah
Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana
