Polisi Ungkap Alasan Bebaskan 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Hingga Hamil
"Pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata polisi.
Kasus ini terkuak usai salah satu korban bercerita kepada orangtuanya.
"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," terang Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Terungkap, Guru Agama di Cilacap yang Cabuli Belasan Siswi SD Pernah Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Modusnya Sama".
Terkait kondisi korban, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah memberikan pendampingan psikologis.
"Sudah ada pendampingan dari lembaga Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono
(Kompas/ Kontributor Serang, Rasyid Ridho)